BAB I
1.1
PENGERTIAN ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Berikut ini menjelaskan tentang pembahasan
Etika oleh beberapa ahli, sebagai berikut:
Ø Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Ø Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
1.2
MACAM-MACAM ETIKA
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua
macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1.
Etika Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2.
Etika Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang
dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
1.3
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi profesi:
#
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
#
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
#
DANIEL BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL
F. COMENISCH (1983)
Profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS
BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
1.4
CIRI KHAS PROFESI
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
Suatu teknik intelektual Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi
Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya
Pengakuan sebagai profesi
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
Hubungan yang erat dengan profesi lain
BAB II
2.1
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan
seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan
tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan
peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan
selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
2.2
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri-ciri profesionalisme:
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang
bersangkutan dengan bidang tadi
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
2.3
KODE ETIK PROFESSI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB III
3.1
Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operand yang ada, antara lain:
*
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
*
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
* Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
* Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
* Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
*
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
*
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
3.2
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi
Cybercrime
•
Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
•
Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
•
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Ø
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut
ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;
Kasus
Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1.
Pencurian nomor kartu kredit;
2.
Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3.
Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4.
Kejahatan nama domain;
5.
Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
BAB IV
Audit
teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau
information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari
infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini
dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi
informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua
kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit
teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan
apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan
integratif dalam mencapai target organisasinya.
* Tools
yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool
Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara
lain:
1.ACL
ACL
(Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted
Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap
data dari berbagai macam
2.Picalo
Picalo
merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti
halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam
sumber.
3.Assessment
Powertech
Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan
untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to
libraries, user security, system security, system auditing dan administrator
rights (special authority) sebuah server AS/400.
4.Nipper
Nipper
merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan
membenchmark konfigurasi sebuah router
5.Nessus
Nessus
merupakan sebuah vulnerability assessment software.
6.Metasploit
Metasploit
Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
7.NMAP
NMAP
merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
8.Wireshark
Wireshark
merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data
yang ada di dalam jaringan komputer.
Audit
trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem
operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu
tertentu”. Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber
yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem
yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah
suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi
dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara
online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih
dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya
digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
IT
Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan
dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu
kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer
untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh
kasus IT Forensik
Diawali
dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini
terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian
data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites,
carding, software bajakan, CC Cloning.
IT
Forensic
●
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden /
pelanggaran keamanan sistem informasi
●
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence)
yang akan
digunakan
dalam proses hukum
●
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1.
Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log,
memory-dump,
internet,
dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan
fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik
dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan
menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut
kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.Memvalidasi
kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi
hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses
hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)
BAB V
PERBEDAAN
BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber
Law di Amerika
–
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
–
Uniform Electronic Transaction Act
–
Uniform Computer Information Transaction Act
–
Government Paperwork Elimination Act
–
Electronic Communication Privacy Act
–
Privacy Protection Act
– Fair
Credit Reporting Act
– Right
to Financial Privacy Act
–
Computer Fraud and Abuse Act
–
Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child
online protection Act
–
Children’s online privacy protection Act
–
Economic espionage Act
– “No
Electronic Theft” Act
Cyber
Law di Singapore
•
Electronic Transaction Act
• IPR
Act
•
Computer Misuse Act
•
Broadcasting Authority Act
•
Public Entertainment Act
•
Banking Act
• Internet
Code of Practice
•
Evidence Act (Amendment)
•
Unfair Contract Terms Act
Cyber
Law di Malaysia
Cyber
Law di Malaysia, antara lain:
–
Digital Signature Act
–
Computer Crimes Act
–
Communications and Multimedia Act
–
Telemedicine Act
–
Copyright Amendment Act
–
Personal Data Protection Legislation (Proposed)
–
Internal security Act (ISA)
– Films
censorship Act
Cyber
Law di Indonesia
• Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber
Law di Negara lainnya :
•
Hongkong:
–
Electronic Transaction Ordinance
–
Anti-Spam Code of Practices
– Code
of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
–
Computer information systems internet secrecy administrative regulations
–
Personal data (privacy) ordinance
–
Control of obscene and indecent article ordinance
•
Philipina:
–
Electronic Commerce Act
– Cyber
Promotion Act
–
Anti-Wiretapping Act
•
Australia:
–
Digital Transaction Act
–
Privacy Act
–
Crimes Act
–
Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
• UK:
–
Computer Misuse Act
–
Defamation Act
–
Unfair contract terms Act
– IPR
(Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
• South
Korea:
– Act
on the protection of personal information managed by public agencies
–
Communications privacy act
–
Electronic commerce basic law
–
Electronic communications business law
– Law
on computer network expansion and use promotion
– Law
on trade administration automation
– Law
on use and protection of credit card
–
Telecommunication security protection act
–
National security law
•
Jepang:
– Act
for the protection of computer processed personal data held by administrative
organs
–
Certification authority guidelines
– Code
of ethics of the information processing society
–
General ethical guidelines for running online services
–
Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the
private sector
–
Guidelines for protecting personal data in electronic network management
–
Recommended etiquette for online service users
–
Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
BAB VI
Pelaksanaan
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Menimbang
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1.
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui
media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa;
4.
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang hak;
5.
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.
ancaman pidana dan denda minimal;
10.
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
BAB VII
Keterbatasan
UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat
UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya
kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
BAB VIII
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.
bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun
internasional;
c.
bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.
bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa
mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara
adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan
peraturan perundang-undangan;
e.
bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan
transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan
dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi
informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat;
f.
bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi
informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi
informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya
serendah mungkin;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IX
PROSEDUR
PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Bukti
diri
Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin
yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP.
BAB X
Ø ACM
ACM(Association
for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada
tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah
membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan
koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip
jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi.
Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik
yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Ø IEEE
(Institute
of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi
nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan
pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat
teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa
(engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan,
antariksa, danelektronika.
Ø
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk
kepentingan kemanusiaan.
•Visi
IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan
professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi
teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan
global.
Standar
dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari
berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan
berkomunikasi.
Ø
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar
yaitu:
1.Mengamankan
Sponsor,
2.Meminta
Otorisasi Proyek,
3.Perakitan
Kelompok Kerja,
4.Penyusunan
Standard,
5.Pemungutan
suara,
6.Review
Komite,
7.Final
Vote.
Ø
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan
antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan
aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah
hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM
adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi
dalam Dunia I T :
· System
Analyst
· Analyst
Programmer
· ERP
(enterprise resource planning) Consultant
· Systems
Programmer/ Software Engineer
· Web
Designer
· Systems
Engineer
· Tester
· Database
Administrator
· Manager
· IT
Manager
· Project
Manager
· Account
Manager
Deskripsi
kerja profesi IT :
1.
Analyst Programmer
Merancang, membuat ‘code’
(program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi
system.
2. Web
Designer
Mengembangkan rancangan inovatif
aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut
Systems
Programmer.
3.
Software Engineer
· Terbiasa
dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
· Memiliki
ketrampilan dalam men-desain aplikasi
· Menyiapkan
program menurut spesifikasi
· Dokumentasi
/’coding’
· Pengujian.
4. I T
Executive
· Memelihara
kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan
pengoperasiannya
dapat efektif & efisien.
· Menerapkan
prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT
Administrator
Menyediakan implementasi &
administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN),
Wide
Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6.
Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi
jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan
terhadap perangkat kerasnya
7.
Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk
administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan
dalam pembagian sistem database.
8.
Systems Engineer
· Menyediakan
rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
· Memberikan
respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
· Termasuk
melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9.
Network Support Engineer
· Melaksanakan
komunikasi & analisa sistem networking.
· Mendisain
perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet &
extranet.
· Menganalisa
& ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan &
implementasi
mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN.
10.
Helpdesk Analyst
· Me-’remote’
permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih
kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
· Perencanaan,
mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam
menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
0 komentar:
Posting Komentar